Sabtu, 11 April 2015

Ilmu Budaya Dasar: Suku Banten

0 komentar
SUKU BANTEN


Suku Banten, lebih tepatnya Orang Banten / Orang Kanekes adalah penduduk asli yang mendiami bekas daerah kekuasaan Kesultanan Banten di luar Parahiyangan, Cirebon dan Jakarta. Sejak abad ke 11 hingga 12 saat berdirinya Kerjaan Sunda, di daerah Banten sudah ada pemukiman. Daerah ini berkembang pesat pada abad ke-16 saat Islam masuk pertama kali di wilayah tersebut. Perkembangan pemukiman ini kemudian meluas atau bergeser egara Serang egara arah pantai.
Pada daerah pantai tersebut, didirikan Kesultanan Banten oleh Sunan Gunung Jati. Kesultanan ini seharusnya menguasai seluruh bekas Kerajaan Sunda di Jawa Barat. Hanya saja Sunda Kalapa atau Batavia direbut oleh Belanda serta Cirebon dan Parahiyangan direbut oleh Mataram. Daerah kesultanan ini kemudian diubah manjadi keresidenan pada zaman penjajahan Belanda.
Mula-mula Banten merupakan pelabuhan yang sangat ramai disinggahi kapal dan dikunjungi pedagang dari berbagai wilayah hingga orang Eropa yang kemudian menjajah bangsa ini. Pada tahun 1330 orang sudah mengenal sebuah egara yang saat itu disebut Panten, yang kemudian wilayah ini dikuasai oleh Majapahit di bawah Mahapatih Gajah Mada dan Raja Hayam Wuruk.
Orang asing kadang menyebut penduduk yang tinggal pada bekas kersidenan ini sebagai Bantenese yang mempunya arti ”Orang Banten”. Setelah provinsi Banten terbentuk, ada sebagian orang yang menterjemahkan Bantenese menjadi suku Banten sebagai kesatuan etnik dengan budaya yang unik. Penggunaan nama Banten sebenarnya sudah muncul jauh sebelum berdirinya Kesultanan Banten. Kata ini digunakan untuk menamai sebuah sungai dan dan daerah sekelilingnya yaitu Cibanten atau sungai Banten.


Sabtu, 14 Maret 2015

Ilmu Budaya Dasar

0 komentar
Pengertian Ilmu Budaya Dasar & Pengetahuan Budaya
Ilmu Budaya Dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep – konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah – masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain Ilmu Budaya Dasar menggunakan pengertian – pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah – masalah manusia dan kebudayaan.

3 Kelompok Besar Dalam Ilmu & Pengetahuan
Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :

  1. Ilmu – ilmu  Alamiah ( Natural Scince )
Ilmu – ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan – keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan – keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan.

  1. Ilmu – ilmu Sosial ( Social Scince )
Ilmu – ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan – keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari Ilmu – ilmu Alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak semua benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia ini tidak dapat berubah dari saat ke saat.

Kamis, 25 Desember 2014

Rangkuman "Warganegara Dan Negara"

0 komentar
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat.

Ciri-ciri hukum adalah:
  1. Adanya perintah atau larangan.
  2. Perintah atau larangan itu harus dipenuhi oleh setiap masyarakat.

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

Sumber Hukum Formal Antara Lain:
  1. Undang – Undang (Statue), ialah peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara penguasa Negara.
  2. Kebiasaan (Costun), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
  3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. Traaktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masung-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. Pendapat Sarjana Hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Rabu, 24 Desember 2014

Rangkuman “Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat”

0 komentar
Di dalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan / lapisan di dalamnya. Pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Dasar dan inti lapisan-lapisan di dalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggota masyarakat.

Sumber-sumber seperti uang, tanah, pendidikan, akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari – hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan – golongan itu mendapat atau menikmati hak – hak tertentu.

Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam Kedudukan (Status) dan Peran (Role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan di dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan Kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Misalnya status sebagai anak di dalam keluarga, status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.

Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebutperanan.  Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegitatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Dengan demikian, peranan memiliki fungsi penting karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain.

Senin, 08 Desember 2014

Studi Kasus "Warganegara dan Negara"

0 komentar
Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Sumber :