Kamis, 25 Desember 2014

Rangkuman "Warganegara Dan Negara"

0 komentar
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat.

Ciri-ciri hukum adalah:
  1. Adanya perintah atau larangan.
  2. Perintah atau larangan itu harus dipenuhi oleh setiap masyarakat.

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

Sumber Hukum Formal Antara Lain:
  1. Undang – Undang (Statue), ialah peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara penguasa Negara.
  2. Kebiasaan (Costun), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
  3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. Traaktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masung-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. Pendapat Sarjana Hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Rabu, 24 Desember 2014

Rangkuman “Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat”

0 komentar
Di dalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan / lapisan di dalamnya. Pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Dasar dan inti lapisan-lapisan di dalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggota masyarakat.

Sumber-sumber seperti uang, tanah, pendidikan, akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari – hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan – golongan itu mendapat atau menikmati hak – hak tertentu.

Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam Kedudukan (Status) dan Peran (Role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan di dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan Kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Misalnya status sebagai anak di dalam keluarga, status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.

Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebutperanan.  Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegitatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Dengan demikian, peranan memiliki fungsi penting karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain.

Senin, 08 Desember 2014

Studi Kasus "Warganegara dan Negara"

0 komentar
Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Sumber :

Studi Kasus “Masyarakat Perkotaan & Masyarakat Pedesaan”

0 komentar
Dampak Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Terhadap Kualitas Pelayanan
(Studi Kasus Di Kota Tegal)

Masalah pelayanan publik yang menggejala dan terjadi di Indonesia adalah masalah krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai birokrasi publik. Gejala ini mulai nampak sejak jatuhnya pemerintahan orde baru, yang kemudian diikuti dengan semakin rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi publik. Krisis kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi publik ini ditandai dengan mengalirnya protes dan demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat terhadap birokrasi publik, baik di tingkat pusat ataupun daerah. Pendudukan kantor-kantor pemerintah, rumah dinas bupati dan kepala desa, dan perusakan berbagai fasilitas publik menjadi fenomena yang sering ditemui di berbagai daerah. Ini menunjukkan betapa besarnya akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap birokrasi publik. Karenanya, ketika pintu protes itu terbuka, maka mengalirlah semua bentuk keluhan, kecaman, bahkan hujatan terhadap birokrasi publik. Krisis kepercayaan terhadap birokrasi publik tersebut bisa dipahami mengingat birokrasi publik pada masa itu menjadi instrumen yang efektif bagi penguasa orde baru untuk mempertahankan kekuasaannya. Birokrasi publik, baik sipil maupun militer, dalam rezim orde baru telah menempatkan dirinya lebih sebagai alat penguasa daripada pelayan masyarakatnya. Kepentingan penguasa cenderung menjadi sentral dari kehidupan dan perilaku birokrasi publik. Hal ini juga tercermin dalam proses kebijakan publik yang lebih mementingkan kepentingan penguasa dan seringkali menggusur kepentingan masyarakat banyak manakala keduanya tidak berjalan bersama-sama. Kesempatan dan ruang yang dimiliki oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik juga amat terbatas. Akibatnya banyak kebijakan publik dan program-program pemerintah yang tidak responsif dan mengalami kegagalan karena tidak memperoleh dukungan dari masyarakat.

Sumber : 

Rangkuman “Ilmu Pengetahuan, Teknologi, & Kemiskinan”

0 komentar
Ilmu pengetahuan

Dari berbagai macam pandangan tentang pengetahuan diperoleh bahwa pengetahuan adalah ide, kenyataan, kegiatan akal-budi, pengalaman, sintesis budi, atau meragukan karena tak adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti.
Untuk membuktikan pengetahuan itu benar, perlu berpangkal pada teori kebenaran pengetahuan:
  1. Pengetahuan dianggap benar apabila dalil (proposisi) itu mempunyai hubungan dengan dalil yang terdahulu.
  2. Pengetahuan dianggap benar apabila ada kesesuaian dengan kenyataan.
  3. Pengetahuan dianggap benar apabila mempunyai mempunyai konsekwensi praktis dalam diri yang mempunyai pengetahuan itu.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya, yaitu: Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis. Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi ilmu pengetahuan. Ontologis merupakan objek formal dari suatu pengetahuan. Komponen Aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
Langkah-langkah dalam memperoleh ilu dan objek ilmu meliputi rangkaian kegiatan dan tindakan. Dimulai dengan pengamatan, yaitu suatu kegiatan yang diarahkan kepada fakta yang mendukung apa yang dipikirkan untuk sistemasi, kemudian menggolongkan dan membuktikan dengan cara berpikir analitis, sistesis, induktif, dan deduktif. Yang terakhir ialah pengujian kesimpulan dengan mengahadapkan fakta-fakta sebagai upaya mencari berbagai hal yang merupakan pengingkaran.

Teknologi
Teknologi memperlihatkan fenomenanya dalam masyarakat sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi nmengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup teknis. Fenomenta teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Rasionalitas, astinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
  2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan, tidak alamiah.
  3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis.
  4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan.
  5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
  6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ideologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
  7. Otonomi, artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.

Rangkuman "Masyarakat Perkotaan & Masyarakat Pedesaan"

0 komentar
Pengertian Masyarakat

Masyarakat dapat mempunyai arti yang Luas dan Sempit. Dalam arti Luas, masyarakat adalah kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti Sempit, masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek – aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan, dan sebagainya.
Masyarakat harus memiliki syarat-syarat berikut:
  1. Harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
  2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
  3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam:
  1. Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain.
  2. Masyarakat merdeka.

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Ada beberapa ciri-ciri menonjol pada masyarakat kota, yaitu:
  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
  3. Pembagian kerja antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas – batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting untuk dapat mengejar kehidupan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Selasa, 11 November 2014

Pemuda dan Sosialisasi

0 komentar
PENGARUH DUNIA MAYA TERHADAP SIKAP PEMUDA SAAT INI

Pemuda/pemudi bisa dikatakan saat ini saat rentan terhadap segala hal yang berkaitan dengan segala hal dari segi pikiran dan materi. Karena pemuda memiliki tingkat emosional yang tinggi, yang serba ingin tahu, serta ingin mencobanya. Mereka ( pemuda / pemudi ) memiliki perkembangan yang kuat untuk mencari apa yang mereka inginkan demi memcapai yang di inginkan olehnya. Tingkat emosional yang begitu besar yang membuat mereka semua untuk bangkit atau semangat, berjuang mencapai keinginannaya. Pemuda zaman sekarang berbeda dengan pemuda masa lalu, perbedaannya pun jelas terlihat oleh semua orang, dari segi pemikiran, pergaulan, pemecahan masalah, dll. Karena mungkin zaman dahulu tak begitu banyak perkembangan yang disertai dengan perkembangan terknologi, mengapa berkaitan teknologi? karena pada zaman dahulu banyak orang yang tak tahu tentang perkembangan teknololgi, seperti contohnya zaman dahulu sulit mendapatkan informasi secara cepat dikarenakan jarangnya fasilitas untuk menyampaikan informasi tersebut, berbeda dengan zaman sekarang yang serba mudah untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat, dengan adanya handphone, internet, dll. Pemuda dan pemudi mampu mendapatkan semua dengan mudah. Tetapi dengan mudahnya fasilitas yang telah tersedia, banyak pemuda / pemudi yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, memiliki handphone hanya untuk menyimpan film – film porno, berinternet hanya untuk mencari situs – situs yang tak berguna. Berinternet pun saat ini banyak digemari oleh para pemuda dan pemudi untuk bermain game online, dengan game online mereka lupa terhadap waktu yang sebenarnya mereka melakukan kegiatan positif seperti bekerja, kuliah, dll. Dengan begitu pemuda pun sangat mudah dipengaruhi.

Rabu, 22 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar Sebagai Salah Satu Mata Kuliah Umum

0 komentar
1. Pendahuluan


  Pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat kemampuan yang terdiri atas :


      1. Kemampuan Akademik
      2. Kemampuan Profesi
      3. Kemampuan Pribadi

  Pecapaian kemampuan akademik dan kemampuan Profesi telah diusahakan melalui mata kuliah keahlian (MKK), yaiut mata-mata kuliah menurut bidang ilmu pengetahuan masing-masing yang diberikan di perguruan tinggi. Adapun kemampuan pribadi, diharapkan untuk dicapai melalui sekelompok mata kuliah yang tergabung dalam mata kuliah dasar umum yang terdiri atas mata-mata kuliah :

     1.  Pancasila
     2.  Agama
     3.  Kewiraan
     4.  Pendidikan sejarah perjuangan bangsa
     5.  Ilmu alamiah dasar (IAD)
     6.  Ilmu sosial dasar (ISD)
     7.  Ilmu budaya dasar (IBD)

  Mata kuliah dasar umum dikelompokon menjadi 2 bagian :

    1. Kelompok pertama meliputi mata kuliah :
        A. Pancasila      C. Kewiraan
        B. Agama          D. Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa.