Kamis, 25 Desember 2014

Rangkuman "Warganegara Dan Negara"


Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat.

Ciri-ciri hukum adalah:
  1. Adanya perintah atau larangan.
  2. Perintah atau larangan itu harus dipenuhi oleh setiap masyarakat.

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

Sumber Hukum Formal Antara Lain:
  1. Undang – Undang (Statue), ialah peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara penguasa Negara.
  2. Kebiasaan (Costun), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
  3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. Traaktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masung-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. Pendapat Sarjana Hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum:
  1. Menurut Sumbernya :
*        Hukum Undang – Undang
*        Hukum Kebiasaan
*        Hukum Yurisprudensi

  1. Menurut Bentuknya :
*        Hukum Tertulis, yang terbagi atas:
Hukum Tertulis yang Dikodifikasikan
Hukum Tertulis yang Tak Dikodifikasikan
Hukum tak tertulis

  1. Menurut Tempat Berlakunya:
*        Hukum Nasional
*        Hukum Internasional
*        Hukum Asing
*        Hukum Gereja

  1. Menurut Waktu Berlakunya :
*        Lus Constitum (Hukum Positif)
*        Lus Constituendem

  1. Menurut Cara Mempertahankannya :
*        Hukum Material
*        Hukum Formal (Hukum Proses Atau Hukum Acara)

  1. Menurut sifatnya :
*        Hukum Yang Memaksa
*        Hukum Yang Mengatur (Pelengkap)

  1. Menurut wujudnya :
*        Hukum Obyektif
*        Hukum Subyektif

  1. Menurut isinya :
*        Hukum Privat (Hukum Sipil)
*        Hukum Publik (Hukum Negara)


Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara:
  1. Sifat Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat Monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat Mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara:
  1. Negara Kesatuan (Unitarism), adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk menguru seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
  2. Negara Serikat (Federasi), adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdekam berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama-sama

Unsur – Unsur Negara :
  1. Harus ada Wilayahnya
  2. Harus ada Rakyatnya
  3. Harus ada Pemerintahnya
  4. Harus ada Tujuannya
  5. Harus ada Kedaulatan

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi:
  1. Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
  2. Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut,

0 komentar:

Posting Komentar