Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat.
Ciri-ciri hukum adalah:
- Adanya perintah atau larangan.
- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi oleh setiap masyarakat.
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber Hukum Formal Antara Lain:
- Undang – Undang (Statue), ialah peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara penguasa Negara.
- Kebiasaan (Costun), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
- Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Traaktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masung-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
- Pendapat Sarjana Hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.