Di dalam kehidupan manusia, maupun
kehidupan alam terdapat adanya tingkatan / lapisan di dalamnya. Pelapisan
terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah
keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Dasar dan inti
lapisan-lapisan di dalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan
dalam pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab, serta dalam pembagian
nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggota masyarakat.
Sumber-sumber seperti uang, tanah,
pendidikan, akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang,
tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu
masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam
istilah sehari – hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti
bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi
berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan – golongan itu
mendapat atau menikmati hak – hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan
terlihat dalam Kedudukan (Status) dan Peran (Role) yang dijalankan individu
tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan
di dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan Kedudukan adalah
tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Misalnya status
sebagai anak di dalam keluarga, status guru di sekolah ataupun status Indonesia
di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan kewajiban
seseorang sesuai dengan kedudukannya disebutperanan. Peranan menentukan
apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegitatan apa yang
diberikan masyarakat kepadanya. Dengan demikian, peranan memiliki fungsi
penting karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat
meramalkan perbuatan orang lain.